80 Pemalsu Dokumen PPDB Jabar 2023 Bakal Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 01 Agustus 2023 - 21:04 WIB
BANDUNG - Pemprov Jabar melakukan tindakan tegas terhadap oknum pemalsu dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dengan melaporkannya kepada polisi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, penemuan 80 dokumen palsu itu didapatkan setelah penutupan PPDB 2023 Jabar beberapa hari lalu. Oknum orang tua siswa menggunakan dokumen palsu supaya sang anak bisa masuk sekolah pilihannya.
"Setelah 4700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023 dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga (KK) yang link nya masuk ke website dukcapil palsu," ujar Ridwan lewat akun Instagram pribadinya, Selasa (1/8/2023).
Kang Emil, sapaan akrabnya menjelaskan, sistem PPDB 2023 Jabar dikecoh oleh oknum orang tua murid dengan cara mendekatkan domisili ke sekolah tujuan dan mereka lantas membuat KK palsu.
"Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah, padahal tidak," ungkapnya.
Oleh karenanya, Kang Emil bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pasalnya, pembuatan KK palsu merupakan tindak pidana.
"Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," tegasnya.
Dikatakan Kang Emil, para oknum pembuat dokumen palsu PPDB 2023 harus mulai menyiapkan diri untuk menanggung risiko yang sudah dibuat. Dia menegaskan, pemalsuan KK merupakan tindak pidana dan dilarang oleh negara.
"Kepada anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda," tandasnya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, penemuan 80 dokumen palsu itu didapatkan setelah penutupan PPDB 2023 Jabar beberapa hari lalu. Oknum orang tua siswa menggunakan dokumen palsu supaya sang anak bisa masuk sekolah pilihannya.
"Setelah 4700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023 dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga (KK) yang link nya masuk ke website dukcapil palsu," ujar Ridwan lewat akun Instagram pribadinya, Selasa (1/8/2023).
Kang Emil, sapaan akrabnya menjelaskan, sistem PPDB 2023 Jabar dikecoh oleh oknum orang tua murid dengan cara mendekatkan domisili ke sekolah tujuan dan mereka lantas membuat KK palsu.
"Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah, padahal tidak," ungkapnya.
Oleh karenanya, Kang Emil bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pasalnya, pembuatan KK palsu merupakan tindak pidana.
"Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," tegasnya.
Dikatakan Kang Emil, para oknum pembuat dokumen palsu PPDB 2023 harus mulai menyiapkan diri untuk menanggung risiko yang sudah dibuat. Dia menegaskan, pemalsuan KK merupakan tindak pidana dan dilarang oleh negara.
"Kepada anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda