ASN Kemenkumham Ditangkap, 5 Kali Curi Motor Jakarta

Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:26 WIB


Menurut Gidion, pelaku mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian motor di sejumlah lokasi yang berbeda. "Pengakuan pelaku sudah mencuri motor sebanyak lima kali. Ada tiga motor yang kami sita dari rumah dan satu motor di kantor tersangka," ujarnya.

Di hadapan wartawan, S mengaku merupakan seorang ASN yang berdinas di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Hingga saat ini polisi masih proses pengembangan lebih lanjut dan diduga pelaku juga telah melakukan tindak pidana lainnya dalam durasi waktu yang berbeda.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!