Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Senin, 31 Juli 2023 - 18:01 WIB
MUARA ENIM - Kericuhan mewarnai jalannya sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Ibu korban pembunuhan, berteriak histeris, dan memaki-maki terdakwa serta orang tua terdakwa di dalam ruang persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Muara Enim, Joni Mauluddin Saputra, dan didampingi hakim anggota, Titis Ayu, dan Wulandari Dewi Yanti tersebut, beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan, yang korbannya diketahui bernama Hafizeno.
Orang tua korban begitu kecewa, setelah mendengarkan putusan majelis hakim atas pembunuhan yang menimpa korban Hafizeno. Ibu korban sampai memaki-maki terdakwa, bersama orang tua terdakwa yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.
Bahkan, ayah dan paman korban dengan penuh emosi sempat berupaya mengejar terdakwa saat dibawa ke luar ruang sidang. Sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut, dijaga ketat aparat gabungan dari TNI dan Polri, serta petugas keamanan PN Muara Enim.
Majelis hakim PN Muara Enim, secara bergantian membacakan putusan setebal 60 halaman di depan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara terdakwa. Sidang terbuka ini, dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan mejelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP.
Baca Juga
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Muara Enim, Joni Mauluddin Saputra, dan didampingi hakim anggota, Titis Ayu, dan Wulandari Dewi Yanti tersebut, beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan, yang korbannya diketahui bernama Hafizeno.
Orang tua korban begitu kecewa, setelah mendengarkan putusan majelis hakim atas pembunuhan yang menimpa korban Hafizeno. Ibu korban sampai memaki-maki terdakwa, bersama orang tua terdakwa yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.
Baca Juga
Bahkan, ayah dan paman korban dengan penuh emosi sempat berupaya mengejar terdakwa saat dibawa ke luar ruang sidang. Sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut, dijaga ketat aparat gabungan dari TNI dan Polri, serta petugas keamanan PN Muara Enim.
Majelis hakim PN Muara Enim, secara bergantian membacakan putusan setebal 60 halaman di depan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara terdakwa. Sidang terbuka ini, dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan mejelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP.
tulis komentar anda