Kasus Dugaan Investasi Bodong, Dirut PT STM Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 28 Juli 2020 - 23:28 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM), kini akan berurusan dengan polisi terkait dugaan penipuan investasi tanaman Singkong dan Aren. Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Riau.
Salah satu korban penipuan, Mario Andrew Laudy Maringka mengaku telah melaporkan Direksi PT STM ke Polda Riau. Pengusaha yang biasa dipanggil Ody ini mengatakan telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh PT STM sejak Januari 2019.
Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan saudara kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM. "Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil," kata Ody kepada wartawan, Selasa (28/7/2020). (Baca: Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT STM Dilaporkan ke Ombudsman)
Bahkan kata Ody pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. "Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor," terang Ody. (Baca juga: KPK Tahan Dua Anggota DPRD Sumut)
Salah satu korban penipuan, Mario Andrew Laudy Maringka mengaku telah melaporkan Direksi PT STM ke Polda Riau. Pengusaha yang biasa dipanggil Ody ini mengatakan telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh PT STM sejak Januari 2019.
Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan saudara kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM. "Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil," kata Ody kepada wartawan, Selasa (28/7/2020). (Baca: Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT STM Dilaporkan ke Ombudsman)
Bahkan kata Ody pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. "Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor," terang Ody. (Baca juga: KPK Tahan Dua Anggota DPRD Sumut)
Lihat Juga :