Sembunyikan Sabu di Pot Bunga, Residivis Narkoba Dibekuk Polres Lombok Timur

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:03 WIB
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah skop plastik dan beberapa buah HP milik terduga pelaku.

Saat ini, pelaku OS digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat,” tambahnya.

Kini, pelaku terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.”Kasus pengungkapan ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!