Bepergian/Pulang dari Luar Kota, Warga Bogor Wajib Lapor RT/RW dan Tes Swab

Selasa, 28 Juli 2020 - 21:57 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan setiap warga yang bepergian maupun pulang dari luar kota, untuk melapor ke pengurus RT/RW setempat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperketat protokol kesehatan bagi warganya. Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 , Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan setiap warga yang bepergian maupun pulang dari luar kota, untuk melapor ke pengurus RT/RW setempat.

“Saya minta kepada asisten pemerintahan, camat, dan lurah, buat surat edaran resmi agar seluruh warga Kota Bogor yang dinas atau bepergian keluar kota untuk lapor ke RT/RW, baik ketika pergi maupun pulang,” ujar Bima Arya, saat memimpin Briefing Staf di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa (28/7/2020).



Saat pulang nantinya, kata Bima, warga akan di swab test, kecuali bagi warga yang bepergian ke Jakarta secara rutin untuk bekerja. (Baca juga: Pulang dari Kediri Sekeluarga di Bogor Positif Covid-19, Ayah Anak Meninggal)

“Kalau misalnya ke Bandung, Surabaya, apalagi ke luar Pulau Jawa, diwajibkan di swab begitu pulang. Kemudian selama masa swab, diminta untuk menjaga jarak dengan keluarga, isolasi mandiri. Tolong Dinkes dibuat panduannya agar lurah bisa menjalankannya,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!