Polisi Ringkus Guru Ngaji yang Cabuli 5 Murid di Malang, Nih Tampangnya
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:00 WIB
MALANG - Seorang guru ngaji di Kabupaten Malang harus berurusan dengan kepolisian usai mencabuli lima murid perempuannya. Pria berinisial NA (41) diamankan usai mencabuli murid di Taman Pendidikan Alquran (TPA) tempatnya mengajar.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7) lalu. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap guru ngaji NA.
”Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma,” kata Ahmad, Kamis (27/7/2023).
Mendapat laporan tersebut, lantas membuat tim Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang bergerak cepat. Warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu ditangkap untuk diinterogasi.
Hasil penyelidikan kepolisian diakui NA, kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.
”Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.
Ironisnya, antara korban dan pelaku masih bertetangga. Mengingat, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal NA. Pelaku disebut Taufik, memperdaya korbannya dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7) lalu. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap guru ngaji NA.
”Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma,” kata Ahmad, Kamis (27/7/2023).
Mendapat laporan tersebut, lantas membuat tim Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang bergerak cepat. Warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu ditangkap untuk diinterogasi.
Hasil penyelidikan kepolisian diakui NA, kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.
”Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.
Ironisnya, antara korban dan pelaku masih bertetangga. Mengingat, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal NA. Pelaku disebut Taufik, memperdaya korbannya dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
tulis komentar anda