DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:08 WIB
Sejumlah perkantoran di Jakarta disebut menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
JAKARTA - Sejumlah perkantoran di Jakarta disebut menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Pemprov DKI Jakarta pun akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 .
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini bersama Dinas Kesehatan dan stakeholder lainnya tengah mengevaluasi terjadinya penyebaran Covid-19 di perkantoran. Menurutnya, banyak perkantoran yang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Padahal, semua alat protokol kesehatan Covid-19 telah tersedia.
"Ada alat protokol kesehatan Covid-19 tapi banyak yang lupa menggunakannya. Kami akan terus memperketat pengawasannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (28/7/2020). (Baca: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)
Andri menjelaskan, memperketat aturan pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran bukan berarti Pemprov DKI kembali membatasi sektor-sektor yang beroperasi. Menurutnya, tidak ada masalah apabila sektor perkantoran yang dibuka pada masa PSBB transisi ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku di perkantoran. "Kami masih menunggu hasil temuan dilapangan hang akan dijadikan bahan evaluasi pengawasan," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini bersama Dinas Kesehatan dan stakeholder lainnya tengah mengevaluasi terjadinya penyebaran Covid-19 di perkantoran. Menurutnya, banyak perkantoran yang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Padahal, semua alat protokol kesehatan Covid-19 telah tersedia.
"Ada alat protokol kesehatan Covid-19 tapi banyak yang lupa menggunakannya. Kami akan terus memperketat pengawasannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (28/7/2020). (Baca: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)
Andri menjelaskan, memperketat aturan pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran bukan berarti Pemprov DKI kembali membatasi sektor-sektor yang beroperasi. Menurutnya, tidak ada masalah apabila sektor perkantoran yang dibuka pada masa PSBB transisi ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku di perkantoran. "Kami masih menunggu hasil temuan dilapangan hang akan dijadikan bahan evaluasi pengawasan," pungkasnya.
Lihat Juga :