DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:08 WIB
Sejumlah perkantoran di Jakarta disebut menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
JAKARTA - Sejumlah perkantoran di Jakarta disebut menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Pemprov DKI Jakarta pun akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 .

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini bersama Dinas Kesehatan dan stakeholder lainnya tengah mengevaluasi terjadinya penyebaran Covid-19 di perkantoran. Menurutnya, banyak perkantoran yang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Padahal, semua alat protokol kesehatan Covid-19 telah tersedia.



"Ada alat protokol kesehatan Covid-19 tapi banyak yang lupa menggunakannya. Kami akan terus memperketat pengawasannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (28/7/2020). (Baca: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)

Andri menjelaskan, memperketat aturan pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran bukan berarti Pemprov DKI kembali membatasi sektor-sektor yang beroperasi. Menurutnya, tidak ada masalah apabila sektor perkantoran yang dibuka pada masa PSBB transisi ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku di perkantoran. "Kami masih menunggu hasil temuan dilapangan hang akan dijadikan bahan evaluasi pengawasan," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!