KPPU Putuskan 3 Perusahaan Bersekongkol Tender Proyek Revitalisasi TIM, Didenda Rp28 Miliar

Jum'at, 21 Juli 2023 - 21:43 WIB
Perkara ini melibatkan tiga terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III).

Baca Juga: Revitalisasi TIM Telan Rp1,4 Triliun, Anies Harap Manfaat Dapat Lampaui Nilai Investasi

"Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi," kata KPPU.

Majelis Komisi KPPU emerintahkan semua terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!