Ceria Nugraha Indotama Konsisten Terapkan Good Mining Practice di Kolaka
Jum'at, 21 Juli 2023 - 11:56 WIB
KOLAKA - Perusahaan nikel PT Ceria Nugraha Indotama menegaskan konsisten menjalankan good mining practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hal ini merespons adanya laporan terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus).
Manager Legal PT Ceria Moch Kenny Rochlim mengatakan, laporan itu tidak sesuai fakta di lapangan.Terkait tuduhan dampak pencemaran, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali berturut-turut sejak tahun 2018 hingga 2022 oleh Kementerian LHK," kata Kenny dalam siaran persnya, Jumat (21/7/2023).
Kenny menjelaskan, berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup di Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo yang dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka, terungkap perusahan pertambangan lain yang diduga penyebab pencemaran sejak 2014. "Sementara PT Ceria Nugraha Indotama mulai beroperasi di sekitar Muara Lapao-pao pada pertengahan 2017," ungkapnya.
Dalam Laporan Tim verifikasi DLH Kabupaten Kolaka pada 27 September 2017, terjadi sendimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir Sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014. Akumulasi sendimen berlangsung sejak November 2014 hingga September 2017. Hal ini menyebabkan sebaran sendimen dari garis pantai ke perairan laut berkisar 100-400 meter dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20-150 meter dengan ketebalan sendimen mencapai 70 cm.
"Berdasarkan dokumen laporan verifikasi DLH Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sendimentasi pada perairan dan Sungai di Muara Lapao-pao sejak 2014- 2017. Namun ganti rugi dampak pencemaran 2017 ditudingkan kepada PT Ceria Nugraha Indotama," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Kenny, jelas laporan terkait Tersus PT Ceria Nugraha Indotama tidak berdasar dan mengada-ada. “Harusnya yang dilaporkan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, bukan perusahaan yang jelas memiliki izin lengkap," tegasnya.
Manager Legal PT Ceria Moch Kenny Rochlim mengatakan, laporan itu tidak sesuai fakta di lapangan.Terkait tuduhan dampak pencemaran, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali berturut-turut sejak tahun 2018 hingga 2022 oleh Kementerian LHK," kata Kenny dalam siaran persnya, Jumat (21/7/2023).
Kenny menjelaskan, berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup di Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo yang dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka, terungkap perusahan pertambangan lain yang diduga penyebab pencemaran sejak 2014. "Sementara PT Ceria Nugraha Indotama mulai beroperasi di sekitar Muara Lapao-pao pada pertengahan 2017," ungkapnya.
Dalam Laporan Tim verifikasi DLH Kabupaten Kolaka pada 27 September 2017, terjadi sendimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir Sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014. Akumulasi sendimen berlangsung sejak November 2014 hingga September 2017. Hal ini menyebabkan sebaran sendimen dari garis pantai ke perairan laut berkisar 100-400 meter dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20-150 meter dengan ketebalan sendimen mencapai 70 cm.
"Berdasarkan dokumen laporan verifikasi DLH Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sendimentasi pada perairan dan Sungai di Muara Lapao-pao sejak 2014- 2017. Namun ganti rugi dampak pencemaran 2017 ditudingkan kepada PT Ceria Nugraha Indotama," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Kenny, jelas laporan terkait Tersus PT Ceria Nugraha Indotama tidak berdasar dan mengada-ada. “Harusnya yang dilaporkan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, bukan perusahaan yang jelas memiliki izin lengkap," tegasnya.
(poe)
tulis komentar anda