Menteri Sofyan Djalil: Kawasan Jabodetabekpunjur Masih Miliki Sejumlah Permasalahan
Selasa, 28 Juli 2020 - 13:51 WIB
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menilai kawasan Jabodetabekpunjur masih memiliki berbagai permasalahan.Foto/SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai kawasan Jakarta , Bogor , Depok , Tangerang , Bekasi , Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) masih memiliki berbagai permasalahan. Sejumlah permasalahan ini menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan Jabodetabekpunjur.
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan, kawasan Jabodetabekpunjur masih memiliki berbagai permasalahan, diantaranya isu banjir dan longsor; sampah dan sanitasi; ketersediaan air bersih; kawasan kumuh dan bangunan ilegal; serta kemacetan. Hal ini menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan Jabodetabekpunjur.
"Penanganan permasalahan tersebut membutuhkan terobosan dari sisi pengembangan kawasan yang terpadu. Penerbitan Perpres Nomor 60/2020 ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas metropolitan dengan pertimbangan aspek keberlanjutan lingkungan. Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan kelembagaan koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan serta mengakselerasi debottlenecking," kata Sofyan dalam pertemuan dengan sejumlah Kepala Daerah Jabodetabekpunjur di Hotel Pullman Vimala Hills, Bogor, Senin (27/07/2020).
Menurut dia, dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/Kepala BPN akan ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil. Terdapat pula tiga gubernur yang berperan sebagai Penanggung Jawab Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Kelembagaan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan, kawasan Jabodetabekpunjur masih memiliki berbagai permasalahan, diantaranya isu banjir dan longsor; sampah dan sanitasi; ketersediaan air bersih; kawasan kumuh dan bangunan ilegal; serta kemacetan. Hal ini menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan Jabodetabekpunjur.
"Penanganan permasalahan tersebut membutuhkan terobosan dari sisi pengembangan kawasan yang terpadu. Penerbitan Perpres Nomor 60/2020 ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas metropolitan dengan pertimbangan aspek keberlanjutan lingkungan. Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan kelembagaan koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan serta mengakselerasi debottlenecking," kata Sofyan dalam pertemuan dengan sejumlah Kepala Daerah Jabodetabekpunjur di Hotel Pullman Vimala Hills, Bogor, Senin (27/07/2020).
Menurut dia, dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/Kepala BPN akan ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil. Terdapat pula tiga gubernur yang berperan sebagai Penanggung Jawab Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Kelembagaan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).
Lihat Juga :