Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati
Kamis, 20 Juli 2023 - 17:44 WIB
"Vonis hukuman mati ini juga didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa," ucapnya.
Baca: Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky yang membunuh anak kandung berinisial K dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok, dengan pidana mati. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 14 Juni 2023 lalu.
Atas tuntan ini Rizky pun membacakan pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim PN Depok. Dalam pembelaannya, Rizky mengaku telah menyesal melakukan perbuatan pidana tersebut.
Baca: Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky yang membunuh anak kandung berinisial K dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok, dengan pidana mati. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 14 Juni 2023 lalu.
Atas tuntan ini Rizky pun membacakan pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim PN Depok. Dalam pembelaannya, Rizky mengaku telah menyesal melakukan perbuatan pidana tersebut.
Lihat Juga :