Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:44 WIB
"Vonis hukuman mati ini juga didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa," ucapnya.

Baca: Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Dituntut Hukuman Mati



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky yang membunuh anak kandung berinisial K dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok, dengan pidana mati. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 14 Juni 2023 lalu.

Atas tuntan ini Rizky pun membacakan pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim PN Depok. Dalam pembelaannya, Rizky mengaku telah menyesal melakukan perbuatan pidana tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!