Kecanduan Judi Online, 11 Handphone di Konter HP Nyaris Diembat

Rabu, 19 Juli 2023 - 22:11 WIB
Namun, kata Yosi, saat pelaku berusaha membawa hasil curiannya itu, MIH tertangkap tangan oleh korban dengan dibantu warga sekitar. “Pelaku MIH tertangkap oleh korban dan dibantu warga. Sementara untuk pelaku AW berhasil kabur menggunakan sepeda motor dari si MIH tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku MIH, lanjut Yosi, pelaku nekat mencuri 11 handphone itu lantaran ketagihan bermain judi online. “Setelah kita tanya lebih lanjut kenapa dia mencuri ternyata si tersangka ini gila judi online. Rencananya kalau memang dia berhasil, dia mau jual (handphone), kemudian uangnya buat judi online dan untuk foya-foya,” imbuhnya.

Pelaku MIH disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!