Kenal lewat Michat, Pria Ini 3 Kali Cabuli Siswi SD di Cirebon
Rabu, 19 Juli 2023 - 09:31 WIB
Mendengar anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Polresta Cirebon.
Dari laporan tersebut, petugas langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.
”Tersangka sudah kami amankan, dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara,” tegasnya.
Dari laporan tersebut, petugas langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.
”Tersangka sudah kami amankan, dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :