Kenal lewat Michat, Pria Ini 3 Kali Cabuli Siswi SD di Cirebon

Rabu, 19 Juli 2023 - 09:31 WIB
Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polresta Cirebon. Foto: MPI/Abdul Rohman
CIREBON - Seorang siswi SD di Kabupaten Cirebon menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial SR yang baru dikenal melalui aplikasi pencarian teman atau michat. Aksi bejat pria ini dilakukan sebanyak tiga kali.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka memperdayai korban dengan bujuk rayu hingga akhirnya mau diajak bertemu hingga berhubungan intim. Usai perbuatan yang pertama, tersangka mengajak korban dengan mengancam akan memviralkan foto dan video.

Karena takut dengan ancaman tersangka, akhirnya korban menuruti keinginan tersangka hingga sebanyak tiga kali.





Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur. Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

”Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi pencarian teman atau MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Anton dalam keterangannya, Rabu (18/7/2023).

Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga langsung menanyakannya, kemudian korban menceritakan insiden tersebut bahwa dirinya telah dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.



”Awalnya korban merasa takut menceritakan ke orang tuanya, karena mendapat ancaman dari tersangka. Setelah dibujuk, barulah korban mau menceritakan semuanya ke orang tuanya,” ucapnya.

Mendengar anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Polresta Cirebon.

Dari laporan tersebut, petugas langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.

”Tersangka sudah kami amankan, dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content