Mengaku Difitnah Dokter, Pengurus Cabor Datangi Polres Jaksel

Senin, 17 Juli 2023 - 19:52 WIB
Maulana mengaku laporan polisi yang dibuat M telah banyak merugikan dirinya. "Saya tidak melakukan. Itu menjadi pertanyaan yang besar sekali karena niat saya ke sini mengantarkan. Ternyata malah saya yang dilaporkan, itu jadi tanda tanya cukup besar," ujarnya.

Bahkan, kredibilitasnya di salah satu organisasi olahraga di Indonesia menjadi buruk. Padahal, peristiwa itu tak pernah terjadi dan tak pernah melakukan apa pun kepada M.

Kuasa Hukum Maulana, Debi Yanti menambahkan selain memenuhi klarifikasi, Maulana telah melaporkan balik M ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan melakukan perusakan. Pihaknya telah menyerahkan barang bukti ke polisi.

"Dia melakukan perusakan karena saat itu dia memaksa masuk, sedangkan Maulana tak mau menerima dia lagi sehingga perusakan dilakukan saudari M. Pasal yang dikenakan Pasal 406 KUHP, itu sudah ada pengakuan juga dari korban juga ada saksi yang betul-betul melihat kejadian," ujar Devi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!