Polda Jambi Gulung 4 Mucikari Penyuplai PSK Open BO ke Batam
Minggu, 16 Juli 2023 - 12:10 WIB
JAMBI - Polda Jambi kembali mengamankan empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua tempat berbeda. Ironisnya, korban akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam.
”2 Pelaku diamankan Jumat (14/7) di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19), 2 pelaku lainnya di Muarojambi, yakni RAP (20) dan NK (19),” kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, para pelaku modusnya melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. ”Kasus ini terungkap usai Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muarojambi terkait adanya pelaku TTPO,” ujarnya.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, tandasnya berdasarkan dari 2 laporan polisi (kasus) tersebut. Dalam modusnya, para terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Selanjutnya, mereka mempertemukannya dengan korban masih di bawah umur. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan hasil dari jual jasa tersebut.
”Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1.300 ribu tiap korban. Nantinya, korban dipekerjakan untuk melayani hubungan seksual kepada pemesannya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk kasus yang di Muarojambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Namun, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos. Mereka berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku di jual.
”2 Pelaku diamankan Jumat (14/7) di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19), 2 pelaku lainnya di Muarojambi, yakni RAP (20) dan NK (19),” kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, para pelaku modusnya melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. ”Kasus ini terungkap usai Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muarojambi terkait adanya pelaku TTPO,” ujarnya.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, tandasnya berdasarkan dari 2 laporan polisi (kasus) tersebut. Dalam modusnya, para terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Selanjutnya, mereka mempertemukannya dengan korban masih di bawah umur. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan hasil dari jual jasa tersebut.
”Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1.300 ribu tiap korban. Nantinya, korban dipekerjakan untuk melayani hubungan seksual kepada pemesannya,” ungkapnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, untuk kasus yang di Muarojambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Namun, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos. Mereka berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku di jual.
tulis komentar anda