Napi Lampung Jadi Tersangka Penipuan Beras di Polda Sumsel, Ini Modusnya

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:31 WIB
Seorang narapidana atau napi Lapas di Lampung berinisial OY (24) ditetapkan sebagai tersangka penipuan beras oleh Polda Sumsel. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDAR LAMPUNG - Seorang narapidana atau napi Lapas di Lampung berinisial OY (24) ditetapkan sebagai tersangka penipuan beras oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku melancarkan aksinya dengan sebuah handphone yang diselundupkan oleh sang pacar, yang sebelumnya disebut oleh Polda Sumsel sebagai calon istri. Handphone tersebut diselundupkan dengan cara ditaruh di paha.



Modus penipuan pelaku yakni dengan jual beli beras secara online. OY melakukan penipuan dengan modus menjual beras murah. Akibatnya, korban warga Sumsel mengalami kerugian hingga Rp85 juta.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham, Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.



"Iya kami mengetahui kasus ini setelah tim dari Polda Sumatera Selatan memberikan informasi tersebut kepada kami. Kemudian atas informasi tersebut, kami melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan memang kami temukan handphone itu," ujar Farid, Sabtu (15/7/2023).

Farid menuturkan, handphone tersebut selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti atas terungkapnya kasus penipuan ini.



"Sudah kami dapatkan dan kami telah serahkan handphone itu ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti dalam penyelidikan ini," kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More