Napi Lampung Jadi Tersangka Penipuan Beras di Polda Sumsel, Ini Modusnya

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:31 WIB
Seorang narapidana atau napi Lapas di Lampung berinisial OY (24) ditetapkan sebagai tersangka penipuan beras oleh Polda Sumsel. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDAR LAMPUNG - Seorang narapidana atau napi Lapas di Lampung berinisial OY (24) ditetapkan sebagai tersangka penipuan beras oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku melancarkan aksinya dengan sebuah handphone yang diselundupkan oleh sang pacar, yang sebelumnya disebut oleh Polda Sumsel sebagai calon istri. Handphone tersebut diselundupkan dengan cara ditaruh di paha.



Baca juga: Buntut Kasus Penipuan, 14 Napi Lapas Se-Jabar Dipindah ke Pulau Nusakambangan

Modus penipuan pelaku yakni dengan jual beli beras secara online. OY melakukan penipuan dengan modus menjual beras murah. Akibatnya, korban warga Sumsel mengalami kerugian hingga Rp85 juta.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham, Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!