Napi Lampung Jadi Tersangka Penipuan Beras di Polda Sumsel, Ini Modusnya

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:31 WIB
loading...
Napi Lampung Jadi Tersangka...
Seorang narapidana atau napi Lapas di Lampung berinisial OY (24) ditetapkan sebagai tersangka penipuan beras oleh Polda Sumsel. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDAR LAMPUNG - Seorang narapidana atau napi Lapas di Lampung berinisial OY (24) ditetapkan sebagai tersangka penipuan beras oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku melancarkan aksinya dengan sebuah handphone yang diselundupkan oleh sang pacar, yang sebelumnya disebut oleh Polda Sumsel sebagai calon istri. Handphone tersebut diselundupkan dengan cara ditaruh di paha.

Baca juga: Buntut Kasus Penipuan, 14 Napi Lapas Se-Jabar Dipindah ke Pulau Nusakambangan

Modus penipuan pelaku yakni dengan jual beli beras secara online. OY melakukan penipuan dengan modus menjual beras murah. Akibatnya, korban warga Sumsel mengalami kerugian hingga Rp85 juta.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham, Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.

"Iya kami mengetahui kasus ini setelah tim dari Polda Sumatera Selatan memberikan informasi tersebut kepada kami. Kemudian atas informasi tersebut, kami melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan memang kami temukan handphone itu," ujar Farid, Sabtu (15/7/2023).

Farid menuturkan, handphone tersebut selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti atas terungkapnya kasus penipuan ini.

Baca juga: Sipir Wanita Ini Berhubungan Seks dengan Napi di Depan 11 Napi Lainnya

"Sudah kami dapatkan dan kami telah serahkan handphone itu ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti dalam penyelidikan ini," kata dia.

Farid menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui handphone itu dibawa oleh sang pacar atas permintaan OY.

Farid menyebut, OY yang meminta kepada pacarnya untuk dibawakan handphone dengan cara diselundupkan oleh pacar korban saat melakukan kunjungan.

"Jadi handphone itu diselipkan di bagian paha pacarnya agar lolos dari pemeriksaan petugas," ucap dia.

Saat disinggung soal perkara yang menjerat OY, Farid tidak memberikan rincian kasusnya. Namun Farid menyampaikan pasal yang dikenakan dalam vonis untuk OY.

"Dia ini ditahan atas kasus Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016," jelasnya.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sendiri merupakan undang-undang untuk pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Rekomendasi
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Siapa Pengikut Dajjal?...
Siapa Pengikut Dajjal? Hadis Rasulullah Menyebut 70.000 Kaum Yahudi dan Perempuan
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved