Incar Pria Penyuka Sesama Jenis, 2 Penipu Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 10:25 WIB
"Singkat cerita, korban bertemu dengan MA di lokasi yang ditentukan. Selanjutnya, MA dan korban pergi menggunakan sepeda motor korban untuk bertemu pelaku F," tuturnya.

Di tengah perjalanan, lanjut David, F akan menelepon korban untuk disambungkan dengan MA. Dari situ lah MA yang sedang menerima telepon F akan membuang casing handphone, agar korban turun dari motor dan pelaku kabur.

"MA menjepit HP di dalam helm yang digunakan dengan kondisi motor sambil berjalan. Tiba-tiba MA menjatuhkan casing HP dan meminta tolong kepada korban untuk mengambil. Setelah itu pelaku kabur," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!