5 Hari Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, 543 Pengendara Ditilang
Jum'at, 14 Juli 2023 - 21:34 WIB
Terdapat 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Kemudian, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.
Sasaran berikutnya yakni kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
Sedangkan sasaran untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan penggunaan pelat RFS/RFP.
Kemudian, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.
Sasaran berikutnya yakni kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
Sedangkan sasaran untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan penggunaan pelat RFS/RFP.
(thm)
Lihat Juga :