Bejat! 4 Kakek di Purbalingga Gilir Gadis 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
Kamis, 13 Juli 2023 - 19:00 WIB
Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama. Kasus persetubuhan ini terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya.
Orang tua korban kemudian memeriksa anaknya ke puskesmas terdekat dan ternyata korban sedang hamil enam bulan. Selain menangkapempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar.
Orang tua korban kemudian memeriksa anaknya ke puskesmas terdekat dan ternyata korban sedang hamil enam bulan. Selain menangkapempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar.
(ams)
Lihat Juga :