Peras Waria Rp50 Juta, 1 Perwira dan 3 Bintara Polda Sumut Dimutasi

Rabu, 12 Juli 2023 - 17:19 WIB
Empat personel Polda Sumatera Utara, dikenai sanksi etika dan administratif berupa mutasi bersifat demosi, karena terbukti memeras waria Rp50 Juta. Foto/Ilustrasi
MEDAN - Empat personel Polda Sumatera Utara (Sumut), dijatuhi sanksi etika dan administratif berupa mutasi bersifat demosi. Keempat anggota polisi tersebut, terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap seorang waria Rp50 juta.

Baca juga: Garang Peras Perusahaan, Preman di Bandung Mewek Diterjang Peluru Polisi



Mirisnya, keempat anggota polisi yang melakukan pemerasan ini terdiri dari perwira, bintara senior, dan bintara muda. Keempat anggota polisi yang dijatuhi sanksi tersebut, berinisial Ipda PS, Bripka AK, Brigadir DC, dan Briptu AS.

Sanksi untuk keempat anggota polisi itu, dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Sumut. Keempat anggota polisi itu dinyatakan terbukti bersalah, telah memeras dua waria Rp50 juta.

Baca juga: Siaran Langsung Mesum di Media Sosial, Pria di OKU Timur Lemas Ditangkap Polisi

"Sidang kode etik memutuskan keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar itu pula keempatnya dikenakan sanksi etika, dan administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!