Gerebek Kos-kosan di OKU, Polisi Bekuk Pasangan Kekasih Pengedar Ekstasi

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:44 WIB
Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap sepasang kekasih pengedar narkotika jenis ineks, yakni tersangka Desi Okta Sari (32), dan Angga (21). Foto/Ist
OGAN KOMERING ULU - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap sepasang kekasih, yakni Desi Okta Sari (32), warga Jalan Sepancar, dan Angga (21), warga Lubuk Batang. Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi ini digerebek di sebuah kos-kosan.

Penggerebekan berlangsung di rumah kos-kosan di Jalan Bakung, Lorong Duku, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.



Baca juga: Oknum Anggota Polres Lubuklinggau Ditangkap Mabuk Ekstasi

"Dari tangan sepasang kekasih ini, petugas menyita barang bukti berupa 190 butir pil ekstasi warna pink yang dibalut plastik warna hitam dari kamar kos-kosan," kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, Selasa (11/7/2023).

Budi menjelaskan, pihaknya yang terus gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya kembali mendapati seorang pengedar sabu usai penggerebekan kos-kosan tersebut.

"Tersangka berikutnya yang ditangkap yakni Agus Tiansyah (41), seorang sopir yang nyambi mengedarkan sabu," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!