Retro Karaoke Disegel Satpol PP, 7 Pemandu Lagu Cantik Diamankan

Selasa, 14 April 2020 - 14:46 WIB
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan tempat hiburan ini dilakukan karena menyalahi aturan surat edaran Wali Kota Bandung dan Maklumat Kapolri agar menutup sementara seluruh aktivitas yang mengundang kerumunan massa guna menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19).



“Razia tempat hiburan ini juga dilakukan pada Sabtu malam dalam razia tersebut petugas mengamankan sedikitnya tujuh pemandu lagu serta beberapa pengunjung termasuk manager karaoke. Kita akan mencabut izin operasional jika pengelola tempat hiburan masih membandel,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!