Video Viral, Bocah Lempar Batu ke KRL sebelum Masuk Stasiun Depok Baru

Senin, 10 Juli 2023 - 22:50 WIB
"Karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan commuter line, merusak sarana juga dapat mengancam jiwa pengguna yang ada di dalam commuter line," ujar Leza.

Larangan melempari kereta api, kata Leza, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Baca juga: Ada Pengerjaan Proyek, Jadwal KRL Disesuaikan Malam Ini
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!