Di Tengah Pandemi, Aminullah Beri Keleluasaan Pelaku UMKM Bergerak
Senin, 27 Juli 2020 - 18:15 WIB
Karenanya, bagi Aminullah, UMKM harus tetap berdaya dan berkembang meski di tengah pandemi, bagaimanapun caranya.
Saat ini (Data Mei 2020), ada 12.970 UMKM di Banda Aceh. Mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2018, yakni 10.994 unit.
“Bagaimanapun caranya, pelaku usaha mikro ini harus tetap hidup dan berkembang. Pandemi Covid-19 tidak harus membuat kita menyerah, karena UMKM ini akan menjadi penyelamat ekonomi Banda Aceh,” kata Aminullah yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh ini, Minggu (26/7/2020).
Tidak sekedar mendorong lewat kebijakan-kebijakan, UMKM di Banda Aceh juga diberi akses mendapatkan modal usaha. Para pelaku UMKM-pun sangat leluasa karena sangat mudah mendapat modal pembiayaan. Karena Pemko dibawah kepemimpinan Amin-Zainal telah mendirikan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang diberi nama Mahirah Muamalah Syariah (MMS). Lembaga keuangan non riba ini ia resmikan 27 April 2018, belum setahun ia menjabat.
MMS dibentuk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan suntikan modal awal hanya Rp2,5 miliar.
Saat ini (Data Mei 2020), ada 12.970 UMKM di Banda Aceh. Mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2018, yakni 10.994 unit.
“Bagaimanapun caranya, pelaku usaha mikro ini harus tetap hidup dan berkembang. Pandemi Covid-19 tidak harus membuat kita menyerah, karena UMKM ini akan menjadi penyelamat ekonomi Banda Aceh,” kata Aminullah yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh ini, Minggu (26/7/2020).
Tidak sekedar mendorong lewat kebijakan-kebijakan, UMKM di Banda Aceh juga diberi akses mendapatkan modal usaha. Para pelaku UMKM-pun sangat leluasa karena sangat mudah mendapat modal pembiayaan. Karena Pemko dibawah kepemimpinan Amin-Zainal telah mendirikan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang diberi nama Mahirah Muamalah Syariah (MMS). Lembaga keuangan non riba ini ia resmikan 27 April 2018, belum setahun ia menjabat.
MMS dibentuk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan suntikan modal awal hanya Rp2,5 miliar.
Lihat Juga :