Dibakar Cemburu, Pria Ini Suruh 4 Orang Keroyok Kekasih Baru Mantannya
Senin, 10 Juli 2023 - 19:09 WIB
Korban kemudian melaporkan penganiayaan kepada pelapor IY. Pelapor yang merupakan mantan kekasih tersangka WWT lalu menghubunginya. "Pelapor menghubungi WWT dengan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," tuturnya.
Akibat itu, WWT menyuruh teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan. Bahkan, temannya sudah mempersiapkan senjata tajam.
Tiba di lokasi, tanpa basa-basi para tersangka langsung memukuli korban secara membabi-buta. Korban bersimbah darah setelah disabet senjata tajam.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Akibat itu, WWT menyuruh teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan. Bahkan, temannya sudah mempersiapkan senjata tajam.
Tiba di lokasi, tanpa basa-basi para tersangka langsung memukuli korban secara membabi-buta. Korban bersimbah darah setelah disabet senjata tajam.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(jon)