Kisah Tragis Pengkhianat Erberveld di Balik Nama Kampung Pecah Kulit Jakbar

Minggu, 09 Juli 2023 - 12:08 WIB
Namun, nasib malang menghampiri mereka ketika tanah milik Erberveld disita Gubernur Jenderal Hindia Belanda (VOC). VOC menyita tanah Erberveld di Pondok Bambu dengan alasan tanah tersebut tidak memiliki akta VOC yang sah.

Ketika eksekusi penyitaan tanah banyak rakyat mendukung Erberveld dalam perjuangannya. Namun, VOC bersikeras melaksanakan tindakan tersebut.

Bahkan, Gubernur VOC Joan Van Hoorn menambah hukuman bagi Erberveld dengan mewajibkannya membayar denda sebanyak 3.300 ikat padi yang harus diserahkan kepada VOC.

Peristiwa penyitaan tanah pada tahun 1708 meninggalkan bekas dendam yang mendalam bagi Erberveld dan masyarakat terhadap VOC.

Dalam buku Zaman Perang: Orang Biasa dalam Sejarah Luar Biasa yang ditulis Hendi Jo pada tahun 2015 diungkapkan bahwa penyitaan memicu kemarahan dan kekecewaan yang mendalam di kalangan Erberveld dan rakyat.

Eksekusi Mati Pieter Erberveld

Pada 1722, VOC mendengar kabar Erberveld dan Raden Ateng terlibat dalam sebuah perlawanan yakni rencana makar terhadap pemerintah kolonial Belanda. Mereka merencanakan aksi pemberontakan untuk menggulingkan kekuasaan VOC yang dianggap merampas tanah dan merugikan masyarakat.

Jika makar berhasil Erberveld akan menjadi Gubernur, sementara Raden Ateng menjadi Patih. Beberapa pendukung lainnya akan menerima imbalan sesuai peran mereka dalam rencana tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, VOC segera mengambil tindakan. Mereka melancarkan serangan dan berhasil menangkap Erberveld beserta pengikut-pengikutnya. Sebanyak 23 orang yang terlibat dalam rencana makar tewas dalam kejadian tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!