Kisruh Penembokan Akses Jalan di Cluster Green Village, Pemkot Bekasi Minta Pengembang Tanggung Jawab
Jum'at, 07 Juli 2023 - 20:23 WIB
Diketahui, akses jalan warga Cluster Green Village ditutup beton pemilik lahan dan sempat viral. Pengembang diduga menyerobot tanah milik orang lain sehingga terjadi sengketa.
Ketua RW setempat Yunus Effendi mengatakan, terdapat 376 meter persegi tanah sengketa yang akhirnya dimenangkan pemilik lahan melalui putusan pengadilan.
Di lokasi kini terdapat plang bertuliskan nama pemilik asli, yaitu Liem Sian Tjie. Dalam plang tersebut juga tercantum pemilik lahan mempunyai tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3063 dari BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan.
Ketua RW setempat Yunus Effendi mengatakan, terdapat 376 meter persegi tanah sengketa yang akhirnya dimenangkan pemilik lahan melalui putusan pengadilan.
Di lokasi kini terdapat plang bertuliskan nama pemilik asli, yaitu Liem Sian Tjie. Dalam plang tersebut juga tercantum pemilik lahan mempunyai tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3063 dari BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan.
(thm)
Lihat Juga :