Modus Beberes Rumah, Perempuan Muda Embat Amplop Resepsi Pernikahan di Lebong
Jum'at, 07 Juli 2023 - 16:05 WIB
Tidak membutuhkan waktu lama. Terduga pelaku pun berhasil ditangkap beserta barang bukti. Berupa 1 buah tas genggam, 6 buah amplop yang dalam keadaan robek, 1 buah dompet kecil, uang Rp1,6 juta, 1 buah celana warna hitam dan 1 buah jilbab.
Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
”Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan, Jumat (7/7/2023).
Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
”Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan, Jumat (7/7/2023).
(ams)
Lihat Juga :