87 Warga Terpapar Antraks, Gunungkidul Enggan Tetapkan KLB

Jum'at, 07 Juli 2023 - 07:51 WIB
Dia menyebut Dinas Kesehatan sudah sangat intens sekali dalam rangka melakukan pendampingan terhadap warga. Di satu sisi Dinas Peternakan juga telah bergerak sejak 2 Juni 2023 lalu ketika mendapat laporan

Terpisah, Dinas Kesehatan (dinkes) DIY merekomendasikan Pemkab Gunungkidul menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) antraks. Sebab 87 warga di Dusun Jati, Semanu sudah dipastikan positif antraks di kabupaten tersebut.

"Harusnya sudah saatnya KLB, tinggal pemkab berani menetapkan atau tidak," ujar Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembayun Setyaningastutie di Yogyakarta, Kamis (06/07/2023).

Menurut Pembajun, status KLB mestinya sudah ditetapkan Gununkidul bila merunut pada Permenkes RI 1501 tahun 2010 Permenkes No. 1501 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Sebab kasus antraks di Gunungkidul sudah memenuhi KLB.

Status KLB diberlakukan bila muncul penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak terjadi pada suatu daerah. Selain itu terjadi peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut?turut menurut jenis penyakitnya.

Status KLB, lanjut Pembajun juga bisa diberlakukan bila angka kesakitan sudah dua kali lipat. Angka kematian pun meningkat 20 persen atau lebih. Begitu pula angka proporsi yang naik dua kali lipat.

"Kalau di Gunungkidul, kasus antraks sudah terjadi sejak 2019 lalu dan berulang sampai empat tahun terakhir," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!