Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara Penipuan

Jum'at, 07 Juli 2023 - 01:05 WIB


Irfan menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapan Banceuy Kota Bandung. Sedangkan istrinya, dijebloskan ke Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan penggelepan, dan penipuan investasi pendirian SPBU di Bekasi.

Baca juga: Mencekam! Bentrok Pecah di Batam, 1 Prajurit Brimob Dipanah

Kepala Lapas Banceuy, Hery Kusrita mengatakan, telah menerima ekskusi terpidana dari Kejari Cimahi, atas nama Irfan Suryanagara untuk menjalankan pidananya. "Yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas, dan akan ditempatkan di ruang pengenalan lingkungan," tuturnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!