Tikam Suami Selingkuhan, Pria di Ogan Ilir Dijebloskan Tahanan
Jum'at, 07 Juli 2023 - 00:38 WIB
Amsal (41) warga Dusun V, Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menikam Muhlis (43). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
OGAN ILIR - Polres Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap Amsal (41) warga Dusun V, Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Amsal ditangkap, usai menikam Muhli (43) yang merupakan suami wanita selingkuhannya.
Baca juga: 2 Polisi Ditikam OTK di Kendari Gara-gara Teman Wanita, Ini Penjelasan Polda Sultra
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengatakan, peristiwa penikaman ini terjadi pada Selasa (4/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang mengawasi rumahnya, karena mencurigai istrinya telah selingkuh dengan pelaku.
Dugaan korban benar. Pelaku terlihat masuk ke dalam rumah korban saat tengah malam. Melihat hal itu, korban langsung menobrak pintu rumahnya dan didapati tersangka saat hendak mengunci pintu rumah korban.
Baca juga: Janda Muda Tewas Dibunuh di Kamar Kos, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Baca juga: 2 Polisi Ditikam OTK di Kendari Gara-gara Teman Wanita, Ini Penjelasan Polda Sultra
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengatakan, peristiwa penikaman ini terjadi pada Selasa (4/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang mengawasi rumahnya, karena mencurigai istrinya telah selingkuh dengan pelaku.
Dugaan korban benar. Pelaku terlihat masuk ke dalam rumah korban saat tengah malam. Melihat hal itu, korban langsung menobrak pintu rumahnya dan didapati tersangka saat hendak mengunci pintu rumah korban.
Baca juga: Janda Muda Tewas Dibunuh di Kamar Kos, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku