Sebanyak 25 Unit Rumah Akan Dibedah oleh Pemko Pematang Siantar

Rabu, 05 Juli 2023 - 21:26 WIB
Sebanyak 25 unit rumah di Kota Pematang Siantar akan dibedah melalui program Bantuan Sosial 2023 berbentuk bedah rumah (Foto: dok pemkot Pematang Siantar)
PEMATANG SIANTAR - Sebanyak 25 unit rumah di Kota Pematang Siantar akan dibedah melalui program Bantuan Sosial Kota Pematang Siantar dengan bentuk bantuan dalam bedah rumah tahun 2023.

Bantuan Sosial Bedah Rumah itu tersebar di beberapa kecamatan yakni Siantar Utara 7 rumah, Siantar Selatan 1 rumah, Siantar Marihat 4 rumah, Siantar Timur 4 rumah, Siantar Marimbun 7, dan Siantar Martoba 2 rumah.

Christina Risfani Sidauruk selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pemko Pematang Siantar menuturkan bahwa alokasi anggaran yang dikucurkan yakni Rp17,5 juta untuk setiap unitnya, sehingga total dana yang dikeluarkan sebesar Rp437,5 juta saat dikonfirmasi pada Selasa (4/7).





Ia mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Pematang Siantar kepada masyarakat yang membutuhkan rumah layak, sehat dan nyaman. "Untuk pelaksanaannya nanti kita laksanakan secepatnya, sekarang ini lagi proses examinasi" tuturnya.

“Kami berharap program bantuan sosial dari Pemerintah Kota Pematang Siantar ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuannya dan bisa merasakan tinggal di rumah yang layak huni, sehat dan nyaman,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Christina menceritakan sedikit bahwa usulan Bedah Rumah yang dilaksanakan merupakan usulan dari masing-masing kelurahan.

"Setelah itu, kita sampaikan di Musrenbang, bahwa ada kegiatan bedah rumah di PKP" terangnya.

Christina mengaku bahwa ada peningkatan rumah yang dibedah, Ia membandingkanya dengan beberapa tahun terakhir, yakni pada tahun 2021 ada 15 unit rumah, kemudian 2022 sebanyak 20 unit rumah. Sementara itu, untuk tahun 2023 ini akan dilaksanakan bedah rumah kepada 25 warga di Kota Pematang Siantar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content