Bebas dari Penjara, Emak-emak Penyiram Tinja ke Rumah Tangga Digugat Rp1 Miliar

Rabu, 05 Juli 2023 - 18:56 WIB
Baca juga: Pos Prajurit Elite Kostrad Diserang KKB, Baku Tembak Pecah di Intan Jaya

Pengajuan surat gugatan perdata tersebut, diterima langsung staf PN Sidoarjo, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata terhadap tergugat. Dimas Pangga menyebut, selama ini Wiwik dan keluarganya menderita akibat perilaku Masriah.

"Akibat perbuatan tergugat yang menyiram tinja ke rumah penggugat selama bertahun-tahun, membuat penggugat dan keluarganya dirugikan yang tidak bisa dihitung dengan rupiah," tegas Dimas Pangga.



Masriah baru beberapa hari ini menghirup udara bebas, setelah dijatuhi hukuman penjara akibat selama bertahun-tahun menyiram tinja rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!