Bebas dari Penjara, Emak-emak Penyiram Tinja ke Rumah Tangga Digugat Rp1 Miliar

Rabu, 05 Juli 2023 - 18:56 WIB
Emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangganya sendiri di Kabupaten Sidoarjo, digugat Rp1 miliar, dan ganti rugi material Rp128 juta. Foto/iNews TV/Pramono Putra
SIDOARJO - Baru bebas dari penjara, emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangganya sendiri di Kabupaten Sidoarjo, Masriah kembali harus menghadapi persoalan hukum. Masriah didugat secara perdata oleh pemilik rumah, yang selama bertahun-tahun disiram tinja.

Baca juga: Viral! Rumah Warga Sidoarjo Selalu Dilempari Kotoran Manusia Sejak 2018



Tak main-main, Wiwik pemilik rumah yang dirugikan oleh aksi Masriah tersebut, mengungat secara perdata Rp1 miliar, dan ganti rugi material Rp128 juta. Bahkan, gugatan perdata tersebut sudah diajukan ke PN Sidoarjo, dan bakal segera disidangkan.

Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga mengatakan, telah mengajukan gugatan perdata atas kerugian imaterial senilai Rp1 miliar, dan kerugian material Rp128 juta ke PN Sidoarjo. "Surat gugatan sudah kami ajukan," tegasnya, Rabu (5/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!