Tok! Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santri di Muaro Jambi Divonis 11 Tahun

Rabu, 05 Juli 2023 - 12:33 WIB
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah

”Putusan tersebut masih kurang berat, karena ancaman maksimalnya 14 tahun penjara,” ujarnya.

Karena, tidak sesuai dengan risiko yang dialami anak yang trauma berat. Terus masa depannya kayak gimana. ”Saya berharap dinas pemberdayaan perempuan dan anak terus melakukan rehabilitasi anak kami supaya masa depannya lebih baik lagi,” ujar Annan.

Sementara paman korban, Habib berharap ada penyegaran di pondok pesantren tersebut. ”Bidang pendidikan tetap harus dimajukan, jangan ada di lingkungan pesantren yang pemikirannya seperti itu,” imbuhnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!