Cabuli Bocah Perempuan, Kakek Digerebek Warga OKU di Rumah Kosong

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:50 WIB
Aksi cabul pelaku ternyata tidak sampai di situ, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut juga menaikkan baju korban dan meremas serta menjilati bagian dada korban.

”Saat sedang mencabuli korban, aksi pelaku diketahui warga dan langsung digerebek. Pelaku sempat diamankan ke kantor desa setempat, baru diserahkan ke Polres OKU,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya yakni sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content