Besok Buruh di Jabar Bakal Gelar Aksi unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Senin, 27 Juli 2020 - 12:22 WIB
"Kami menilai, SK UMK tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana Gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sesuai pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003," jelas dia.

Menurut Roy, keinginan Apindo Jawa Barat kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu gugatan Apindo Jawa Barat tersebut mencerminkan rezim upah murah.

Sedangkan terkait tuntutan pencabutan Huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, agar PTUN Bandung mencabut huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, karena huruf D diktum Ketujuh tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 90 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di mana, huruf D Diktum Ketujuh memberikan ruang kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dibawah UMK Tahun 2020, tanpa harus mengajukan penangguhan sesuai KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.

Sementara alasan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja karena UU ini hanya mementingkan kepentingan kaum pemodal dengan mengorbankan pekerja dan buruh.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!