Mahasiswa Pemabuk yang Tabrak 3 Petugas Dishub Tangerang Jadi Tersangka
Selasa, 04 Juli 2023 - 19:18 WIB
Mahasiswa pemabuk berinisial MDA yang menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang ditetapkan tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
TANGERANG - Mahasiswa pemabuk berinisial MDA yang menabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang ditetapkan tersangka. Pelaku telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Mabuk, Pengemudi Ini Tabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang
Mahasiswa berusia 20 tahun tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pidananya selama 5 tahun.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Mabuk, Pengemudi Ini Tabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang
Mahasiswa berusia 20 tahun tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pidananya selama 5 tahun.
Lihat Juga :