Suami Bakar Istri dan Anak di Cakung Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa, 04 Juli 2023 - 14:01 WIB
Rumah petak lokasi suami membakar istri dan kedua anaknya di Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - US (38), suami yang tega membakar istri dan kedua anaknya di rumah kontrakan Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur, terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran. Pelaku juga disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).



"Pasal yang dikenakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KDRT atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Dhimas kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Pria di Cakung Bakar Hidup-hidup Istri dan 2 Anak, Begini Kronologinya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!