140.000 Butir Pil Ekstasi Jaringan Belanda-Brazil Digagalkan Masuk Indonesia, 10 Orang Ditangkap

Selasa, 04 Juli 2023 - 00:06 WIB
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi dari Belanda dan Brazil masuk ke Indonesia. FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
JAKARTA - Tiga upaya penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi dari Belanda dan Brazil berhasil digagalkan masuk ke Indonesia. Dari tiga kasus tersebut, 10 orang telah diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kasus pertama terjadi pada 20 Mei 2023. Saat itu, terdapat barang kargo yang dicurigai berisi narkoba dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta.

"Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir (false concealment)," kata Gatot, Senin, (3/7/2023).

Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kemudian mengecek barang tersebut dengan narcotest dan uji lab. Hasilnya, pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau ekstasi.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus, sehingga berhasil diamankan lima orang tersangka yang masing masing berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!