Mahasiswa Mabuk Penabrak Petugas Dishub di Tangerang Ngaku Pacar Anak Wali Kota

Senin, 03 Juli 2023 - 21:34 WIB
Baca Juga: 3 Petugas Dishub Tangerang Ditabrak Pengemudi Mabuk, Wali Kota: Kecewa Banget!

Polisi yang berada di lokasi pun langsung mengamankan Daffa beserta mobilnya. "Setelah kita interogasi pengemudi tersebut mengakui habis minum-minum dengan temannya di belakang GOR," ucap Badruzzaman.

Dari hasil olah TKP, kata Badruzzaman, Daffa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Daffa kemudian hilang kendali. "Tidak ada upaya pengereman, karena barrier itu cukup gede, tinggi, jadi benturannya kencang," ungkapnya.

Atas tindakannya, Daffa dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara 5 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!