Kepepet Kebutuhan Kehamilan Istri, Karyawan Swasta di Makassar Nekat Curi Dompet Wanita

Minggu, 02 Juli 2023 - 11:08 WIB
Baca juga: Gempa Bantul M6,4 Bersifat Merusak, Ini Hasil Analisis Geologi PVMBG

"Saat dilakukan pengembangan penyelidikan, tim di lapangan kembali ditemukan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku pencurian. Sepeda motor itu digunakan pelaku untuk merampas dompet yang berisi ponsel milik korban," ungkap Yusuf.

Baca juga: Mengkhawatirkan! Karhutla di Dekat Pembangunan Bandara Singkawang Mencapai 20 Hektare

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku pencurian tersebut ditahan di Polsek Rappocini. Akibat ulahnya, Sahabbudin dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!