Sudahkah Rumah Menjadi Tempat yang Aman untuk Anak?
Senin, 27 Juli 2020 - 07:13 WIB
Dalam kacamata kriminologis, anak merupakan salah satu kelompok rentan menjadi korban kejahatan yang harus dilindungi. Menurut WHO, pelaku kekerasan terhadap anak biasanya memiliki ‘relasi kuasa’ dan hubungan yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal anak berada. Tidak terkecuali rumah dalam hal ini ‘keluarga’ atau orang dewasa lainnya yang dapat juga menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. (Baca: Kasus Kekerasan Anak meningkat Selama Pandemi, Paling Banyak Seksual)
Laporan Wahana Visi Indonesia (WVI) tahun 2020 mengenai “Pandemic Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Anak Indonesia” menyebutkan bahwa hampir dua pertiga anak mengaku justru mengalami kekerasan verbal dari orang tuanya (61,5%). Kemudian, anak mengaku mengalami kekerasan fisik (11,3%) saat harus belajar di rumah atau work from home (WFH). Ini kontradiktif dengan hasil survei kepada orang tua yang hampir dua pertiga orang tua mengaku sudah melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan (64%).
Dilihat dari kacamata perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No.034 Tahun 2014, pasal 1 poin 11 dan 12 yang dinyatakan bahwa “Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat serta minatnya.” Artinya, tugas orang tua adalah melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Hak dilindungi termasuk dari unsur kekerasan ini sesuai juga dengan hak asasi anak pada poin 12, serta sejalan dengan pasal 20, yaitu “Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, posisi anak sebagai korban kekerasan semakin rentan. Anak sebagai korban dijadikan target sasaran orang tua atau orang yang lebih dewasa dari dirinya karena posisi anak yang lemah. Selain itu, adanya pandemi Covid-19 yang membuat anak selalu berada di rumah, juga sekaligus menjadi ‘peluang’ bagi para pelaku kekerasan untuk melampiaskan emosi sosial psikologisnya kepada anak. Hal ini juga terkait masih adanya pemikiran bahwa anak adalah ‘aset keluarga’ yang dapat diatur dan dimiliki oleh orang tua selaku wali yang juga memiliki hak asuh anak secara penuh.
Artinya jika terjadi kekerasan pada anak, orang tua/wali anak menganggap bagian dari proses pengasuhan dan ranah privat rumah tangga. Dengan demikian, kontrol sosial masyarakat atas bentuk-bentuk kekerasan mulai dalam bentuk verbal, fisik, sampai dengan kekerasan seksual, yang marak pada masa pandemi, menjadi sulit untuk dilakukan. Inilah yang harus dilihat dan ditindaklanjuti lebih jauh oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan, serta seluruh lembaga pemerhati perlindungan anak, agar kekerasan terhadap anak tidak selalu berulang dan baru diketahui setelah terjadinya kekerasan. (Baca juga: AS Tuduh Rusia Kirim Banyak Senjata ke Garis Depan Libya)
Laporan Wahana Visi Indonesia (WVI) tahun 2020 mengenai “Pandemic Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Anak Indonesia” menyebutkan bahwa hampir dua pertiga anak mengaku justru mengalami kekerasan verbal dari orang tuanya (61,5%). Kemudian, anak mengaku mengalami kekerasan fisik (11,3%) saat harus belajar di rumah atau work from home (WFH). Ini kontradiktif dengan hasil survei kepada orang tua yang hampir dua pertiga orang tua mengaku sudah melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan (64%).
Dilihat dari kacamata perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No.034 Tahun 2014, pasal 1 poin 11 dan 12 yang dinyatakan bahwa “Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat serta minatnya.” Artinya, tugas orang tua adalah melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Hak dilindungi termasuk dari unsur kekerasan ini sesuai juga dengan hak asasi anak pada poin 12, serta sejalan dengan pasal 20, yaitu “Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, posisi anak sebagai korban kekerasan semakin rentan. Anak sebagai korban dijadikan target sasaran orang tua atau orang yang lebih dewasa dari dirinya karena posisi anak yang lemah. Selain itu, adanya pandemi Covid-19 yang membuat anak selalu berada di rumah, juga sekaligus menjadi ‘peluang’ bagi para pelaku kekerasan untuk melampiaskan emosi sosial psikologisnya kepada anak. Hal ini juga terkait masih adanya pemikiran bahwa anak adalah ‘aset keluarga’ yang dapat diatur dan dimiliki oleh orang tua selaku wali yang juga memiliki hak asuh anak secara penuh.
Artinya jika terjadi kekerasan pada anak, orang tua/wali anak menganggap bagian dari proses pengasuhan dan ranah privat rumah tangga. Dengan demikian, kontrol sosial masyarakat atas bentuk-bentuk kekerasan mulai dalam bentuk verbal, fisik, sampai dengan kekerasan seksual, yang marak pada masa pandemi, menjadi sulit untuk dilakukan. Inilah yang harus dilihat dan ditindaklanjuti lebih jauh oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan, serta seluruh lembaga pemerhati perlindungan anak, agar kekerasan terhadap anak tidak selalu berulang dan baru diketahui setelah terjadinya kekerasan. (Baca juga: AS Tuduh Rusia Kirim Banyak Senjata ke Garis Depan Libya)
Lihat Juga :