Sudahkah Rumah Menjadi Tempat yang Aman untuk Anak?

Senin, 27 Juli 2020 - 07:13 WIB
Upaya preventif atau pencegahan dengan mengedukasi keluarga sebagai unit terkecil dan terdekat dengan anak di rumah menjadi hal yang sangat penting dalam mencegah terjadinya bentuk-bentuk kekerasan. Begitu juga dengan elemen masyarakat selaku agen sosial yang dapat membantu mengontrol dan melihat gejala prakekerasan yang bisa dan mungkin terjadi di lingkungan sosialnya. Karena jika kontrol sosial lemah, peluang terjadinya kekerasan semakin tinggi, khususnya pada masa pandemi. Keberadaan anak di rumah sering kali tidak dapat diketahui kondisi psikologis dan sosialnya, karena ada batasan ranah publik dan privat tadi yang sering kali dijadikan alasan masyarakat tidak dapat berbuat lebih jauh ketika menemukan bentuk atau gejala kekerasan di lingkungannya.

Seperti fenomena gunung es, data riil dari kasus kekerasan pada anak, jumlah persebarannya, pelaku kekerasan, dan motif di balik pelaku kekerasan, sampai dengan saat ini belum bisa diketahui secara pasti. Untuk itu, pemerintah beserta lembaga independen (Komnas Anak, KPAI, dll) dan seluruh elemen masyarakat harus secara serius dan berkomitmen penuh untuk mencegah agar segala bentuk kekerasan kepada anak tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, pemberian edukasi praktik pola pengasuhan positif (tanpa kekerasan verbal atau fisik) dalam keluarga perlu ditingkatkan kapasitasnya. (Baca juga: Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut)

Di samping itu, pemerintah juga perlu menjamin pelayanan perlindungan anak berbasis komunitas tetap berjalan pada masa pandemi, khususnya pada upaya pencegahan dan bukan hanya pada penanggulangan jika sudah terjadi korban kekerasan. Beberapa peraturan yang ada di Indonesia terkait dengan perlindungan anak sudah sangat banyak, mulai UUD 1945, pasal 2B ayat 2, dikatakan bahwa “Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi”.

Adanya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Adanya Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), serta kebijakan perlindungan anak yang terbaru dalam masa pandemi, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/812/SJ dan Nomor 460/813/SJ tanggal 28 Januari 2020 tentang Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kemudian Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Sosial, dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No.12 Tahun 2020, No.440-824.A Tahun 2020, No.47 Tahun 2020, No. 01 Tahun 2020, No.100 Tahun 2020 tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. (Lihat videonya: Sparko, Sensasi Olahraga Bergaya Militer)

Implementasi berbagai aturan tersebutlah yang perlu dikaji dan renungkan. Mengutip kata bijak dari Nelson Mandela saat menjabat sebagai sekretaris jenderal PBB, yang mengatakan bahwa “Sebuah negara dikatakan beradab jika memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masa depan anak, dan anak terbebas dari bentuk situasi yang sulit.” Ukuran ‘beradab’ suatu negara dalam hal ini bisa dilihat ketika negara serius dalam melaksanakan komitmennya untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak, khususnya anak dalam situasi sulit seperti pandemi. Kekerasan terjadi tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga pada kondisi psikologis anak yang membuat mereka tertekan dan tidak dapat melawan. Selamat Hari Anak Nasional 2020!
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!