Jual 2 Wanita Cantik ke Pria Hidung Belang, Oknum di Palembang Digulung Polisi

Jum'at, 30 Juni 2023 - 09:53 WIB
Polrestabes Palembang menggulung Opik Adinda Indra (18) lantaran kedapatan menjual dua wanita cantik di aplikasi Michat. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
PALEMBANG - Opik Adinda Indra (18) warga Jalan Kasir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang berhasil ditangkap polisi lantaran terlibat kasus human traficking atau tindak pidana perdagangan orang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan infomasi masyarakat yang memang sudah resah dengan ulah tersangka. Dan dalam beraksinya tersangka ini menggunakan aplikasi Michat,” kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jumat (30/6/2023).





Pengungkapan ini bermula saat Unit PPA dipimpin Kanit PPA Ipda Cici Sianipar melakukan penyelidikan dan penyamaran pada Selasa (13/6/2023) bertemu di salah satu hotel di Jalan Letnan Haidir Kelurahan 20 ilir Kecamatan IT III, Palembang.

“Anggota kita memesan perempuan melalui aplikasi Michat dengan akun yang bernama Clara Diana, untuk memancing tersangka,” katanya.

Kemudian tersangka berhasil dipancing memberikan 2 pilihan perempuan yang bernama PT dan ND. Lalu anggota unit PPA yang melakukan penyamaran datang ke TKP (tempat kejadian perkara). Dan berjanji bertemu dengan PT dan ND di kamar nomor 27.



Kemudian anggota unit PPA yang menyamar memberikan uang Rp500 ribu dengan perempuan yang bernama PT, lalu diberikan uang sejumlah Rp100 ribu diberikan kepada ND.

”Pancingan kita berhasil sehingga dapat mengamankan tersangka setelah bertransaksi di sebuah hotel dengan satu orang dijualnya seharga 500 ribu untuk sekali main,” katanya.

Dari pengakuan tersangka Opik, dia mendapatkan untung 100 ribu jika berhasil menjual PT dan ND ke pria hidung belang. Bahkan, aksinya sudah berlangsung hampir 2 bulan dan sudah 7 kali menjual kedua korban kepada pria hidung belang.

Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat UU No 12 tentang peradangan orang dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 2 ponsel dan uang tunai Rp500 ribu.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content