Tok! 2 Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara
Senin, 26 Juni 2023 - 17:35 WIB
BANDUNG - Dua penyuap Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/6/2023). Keduanya mengikuti sidang secara daring dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa pertama, Heryanto Tanaka divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan deposan KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma diputus 5 tahun 6 bulan penjara.
Heryanto Tanaka lebih dulu dibacakan vonisnya oleh hakim. Dia divonis bersalah lantaran menyuap Hakim Agung di lingkungan MA dalam pengurusan perkara kasasi pidana, kasasi kepailitan dan PK KSP Intidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Hakim menilai, Heryanto Tanaka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian giliran Ivan Dwi Kusuma yang dibacakan vonisnya oleh hakim. Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD110.000, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD220.000 dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD110.000.
Terdakwa pertama, Heryanto Tanaka divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan deposan KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma diputus 5 tahun 6 bulan penjara.
Heryanto Tanaka lebih dulu dibacakan vonisnya oleh hakim. Dia divonis bersalah lantaran menyuap Hakim Agung di lingkungan MA dalam pengurusan perkara kasasi pidana, kasasi kepailitan dan PK KSP Intidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Hakim menilai, Heryanto Tanaka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian giliran Ivan Dwi Kusuma yang dibacakan vonisnya oleh hakim. Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD110.000, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD220.000 dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD110.000.
(shf)
tulis komentar anda