Dipicu Telat Ngomong, Bayi Tewas Dianiaya Orang Tua di Tangsel Disundut Rokok dan Patah Tangan
Senin, 26 Juni 2023 - 14:05 WIB
"Orang tuanya ini kesal sama korban karena dia enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Akhirnya dianiaya pakai tangan sama ibunya, bapak tirinya ikut nyundut," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini Anis dan Dani ditahan di Mapolres Tangsel.
Baca Juga: Suami Istri yang Menganiaya Bayinya hingga Tewas di Tangsel Sudah Ditahan Polisi
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku penganiayaan bayinya itu sehari-hari bekerja sebagai pemulung.
Pasutri Anis dan Dani bekerja di salah satu lapak pemulung sejak 2 tahun lalu. Namun baru beberapa bulan terakhir korban R diambil dari ayah kandungnya untuk tinggal menetap bersama Anis dan Dani di sebuah kontrakan semi permanen.
Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas perbuatannya itu, polisi telah menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Anis dan Dani, sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini Anis dan Dani ditahan di Mapolres Tangsel.
Baca Juga: Suami Istri yang Menganiaya Bayinya hingga Tewas di Tangsel Sudah Ditahan Polisi
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku penganiayaan bayinya itu sehari-hari bekerja sebagai pemulung.
Pasutri Anis dan Dani bekerja di salah satu lapak pemulung sejak 2 tahun lalu. Namun baru beberapa bulan terakhir korban R diambil dari ayah kandungnya untuk tinggal menetap bersama Anis dan Dani di sebuah kontrakan semi permanen.
Lihat Juga :